Perubahan Aturan Penangkapan dalam Revisi KUHAP yang Sedang Dibahas oleh DPR
Saat ini, terdapat draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara detail tentang penangkapan. Berikut adalah perubahan yang diusulkan dalam draf RKUHAP yang masih dalam pembahasan:
-
Siapa yang Berwenang Melakukan Penangkapan:
-
Penyidik dan Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87(1) dan (2).
-
Penyidik Polri, Kejaksaan RI, KPK, dan TNI AL memiliki kewenangan khusus terkait penangkapan, dengan pengecualian bagi PPNS dan Penyidik Tertentu yang memerlukan perintah dari Penyidik Polri.
-
Syarat Penangkapan:
-
Draf RKUHAP menetapkan minimal 2 alat bukti diperlukan untuk melakukan penangkapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 88.
-
Prosedur Penangkapan:
-
Penyidik wajib memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka, beserta pemberitahuan kepada keluarga atau orang yang ditunjuk tersangka dalam 1 hari sejak penangkapan dilakukan (Pasal 89).
-
Penangkapan harus segera dilaporkan jika dilakukan tanpa surat perintah, khususnya dalam kasus tertangkap tangan (Pasal 89).
-
Masa Penahanan:
-
Penangkapan lebih dari 1 hari dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, dan kelebihan waktu penangkapan akan dihitung sebagai masa penahanan (Pasal 90).
-
Pengecualian Penangkapan:
-
Tersangka dengan ancaman pidana denda kategori II (misalnya denda sebesar Rp 10 juta) tidak dapat ditahan, kecuali jika tidak memenuhi panggilan penyidik secara sah (Pasal 91).
Perbandingan dengan KUHAP yang Berlaku Saat Ini
Dibandingkan dengan KUHAP yang berlaku saat ini, terdapat penjelasan yang lebih rinci dalam draf RKUHAP, antara lain:
-
Rincian tentang siapa yang berhak melakukan penangkapan, termasuk instansi yang diberi kewenangan khusus.
-
Persyaratan mengenai jumlah minimal alat bukti untuk melakukan penangkapan.
-
Pengaturan bahwa penangkapan lebih dari 1 hari dihitung sebagai masa penahanan.
-
Larangan penangkapan terhadap kasus-kasus dengan ancaman denda tertentu, beserta ketentuan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Revisi ini bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat tata cara penangkapan dalam rangka penyidikan tindak pidana, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penegakan hukum saat ini.