Penyidik Bidang Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan beberapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penggunaan dana APBD pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Tersangka:
-
Iwan Henry Wardhana (IHW): Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
-
Mohamad Fahirza Maulana (MFM): Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.
-
Gatot Arif Rahmadi (GAR): Direktur event organizer (EO).
Peran Tersangka:
IHW, bersama-sama dengan MFM dan GAR, diduga terlibat dalam penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan untuk kepentingan pribadi menggunakan dana APBD.
Tindakan Hukum:
-
Penahanan: Tersangka GAR ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk kepentingan penyidikan.
-
IHW dan MFM akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, dan apabila keduanya tak hadir, akan dilakukan jemput paksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan langkah-langkah hukum yang diambil terkait kasus ini. Kasus korupsi ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.