Komisi II DPR RI telah menyampaikan hasil kerja mereka selama tahun 2024 serta fokus untuk tahun mendatang. Salah satu prioritas utama adalah evaluasi menyeluruh terkait pelaksanaan pemilu, termasuk pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah. Evaluasi ini direncanakan akan dilakukan jauh sebelum tahun 2029.
-
Tindakan Komisi II DPR: Setelah masa sidang, Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam konferensi pers pada tanggal 30 Desember 2024, di Jakarta.
-
Omnibus Law Politik: Komisi II DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR untuk menyusun paket Undang-Undang Politik atau yang dikenal sebagai Omnibus Law Politik. Isi dari omnibus law tersebut akan mencakup berbagai aspek, termasuk regulasi mengenai pemilihan umum dan penyelesaian sengketa pemilu. Rincian bab-bab dalam Omnibus Law Politik meliputi partai politik, pilkada, MPR, DPR, DPRD, serta tata cara hukum acara pemilu.
-
Kajian Mengenai Pilkada: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa usulan mengenai apakah kepala daerah akan dipilih oleh DPRD masih dalam tahap kajian. Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan solusi terkait sistem pilkada untuk mengatasi masalah seperti money politics, yaitu tingginya biaya politik, namun sistem pelaksanaan pilkada masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.