Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa meningkatkan penerimaan negara hingga sekitar Rp 70-80 triliun. Meskipun demikian, dia menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk mencari sumber pendapatan lainnya dan tidak hanya bergantung pada PPN.
Desakan untuk Model Penerimaan Lainnya
-
Kenaikan PPN: Hanif mengakui bahwa dari segi perhitungan, kenaikan PPN adalah langkah termudah untuk meningkatkan pendapatan negara. Dialah yang mengusulkan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
-
Tantangan Ekonomi: Hanif menyoroti penurunan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, yang menurutnya harus dijadikan pertimbangan serius sebelum menaikkan PPN.
Perlunya Model Penerimaan Alternatif
-
Inovasi Digitalisasi: Hanif mendorong pemerintah untuk lebih intensif dalam menerapkan digitalisasi di berbagai sektor, termasuk dalam sistem perpajakan.
-
Formalisasi UMKM: Mengajak untuk memformalisasi kelompok ekonomi informal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar dapat lebih banyak berkontribusi dan terdaftar secara resmi, sehingga pajak dapat dikutip.
Kebijakan Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan rencana penerapan PPN sebesar 12% secara selektif khusus untuk barang mewah, dengan fokus pada perlindungan terhadap rakyat kecil. Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan membebankan seluruh lapisan masyarakat.