Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah TNI dalam menetapkan dua anggota TNI berinisial Kopda Basar dan Peltu Lubis sebagai tersangka setelah menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Apresiasi atas Keadilan
Habiburokhman menyambut baik tindakan tersebut sebagai bukti ketiadaan ego sektoral. Ia menilai penetapan kedua anggota TNI tersebut sebagai tersangka adalah langkah yang menunjukkan penghormatan terhadap hukum.
Komisi III DPR RI, melalui pernyataan resmi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Maruli Simanjuntak atas keputusan ini. Habiburokhman juga menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka dalam kasus ini.
Harapan untuk Hukuman Berat
Sebagai tindak lanjut, Habiburokhman meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan pelaku dikenakan hukuman seberat mungkin, termasuk pemecatan dari TNI. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mencoreng nama baik TNI.
Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap kedua oknum TNI tersebut disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 23 Maret 2025. Keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Polda Lampung.