Pada sebuah program penguatan integritas pegawai di Rutan KPK, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, serta Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan penolakan terhadap praktik penerimaan gratifikasi yang sering terjadi di kalangan pejabat.
Ibnu menekankan bahwa gratifikasi bukan bagian dari rezeki yang halal, dan pegawai KPK harus berani menolaknya. Ia menyatakan pentingnya tidak mengambil hak orang lain, termasuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat merusak integritas.
Cahya juga mendorong pegawai Rutan KPK untuk melaporkan praktik korupsi. Mereka diingatkan agar tetap menjaga integritas dan saling melapor apabila menemui ketidakbenaran.
Program penguatan integritas ini melibatkan berbagi pengalaman, dengan narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati. KPK berharap peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai rutan akan memperkuat kredibilitas institusi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan, serta membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas.